
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Nama Haji Nur kembali disebut-sebut dalam dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di wilayah Bitung dan Minahasa Utara.
Yang bikin publik bertanya-tanya, lokasi yang diduga digunakan disebut kerap berpindah-pindah. Bahkan, informasi terbaru menyebut adanya perubahan nama badan usaha, dari PT Srikarya Lintasindo menjadi PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan.
Mulai dari kawasan Matuari, Madidir hingga Tontalete, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan distribusi solar kembali menjadi sorotan.
Pertanyaannya sederhana namun menggelitik: kalau memang tidak ada masalah, mengapa lokasi aktivitas diduga terus berpindah?
Informasi yang dihimpun menyebut sejumlah kendaraan tangki diduga beraktivitas di sejumlah titik tersebut.
Fenomena ini pun memunculkan dugaan bahwa perpindahan lokasi bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari pola untuk menghindari pengawasan.
Namun, seluruh informasi dan dugaan tersebut tentu masih membutuhkan pendalaman serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Dugaan praktik ini semakin menarik perhatian karena muncul informasi mengenai selisih harga yang cukup besar.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak, disebut diduga dikumpulkan melalui jaringan tertentu dengan harga sekitar Rp13 ribuan per liter.
BBM tersebut kemudian diduga ditampung sebelum kembali diperjualbelikan dengan harga yang disebut bisa mencapai Rp19 ribu hingga Rp23 ribu per liter.
Jika informasi tersebut benar dan nantinya terbukti secara hukum, margin yang diperoleh tentu bukan angka kecil.
Pertanyaan berikutnya pun semakin mengarah pada rantai distribusi.
Siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari dugaan bisnis tersebut? Dari mana solar diperoleh? Ke mana BBM itu didistribusikan?
Sorotan mengenai dugaan mafia solar subsidi ini sekaligus menjadi tantangan baru bagi Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol Yudho Hermanto.
Warga minta Kapolda Sulut agar segera mengusut tuntas sejumlah nama besar Mafia Solar, salah satunya Hj. Nur. Apakah jajaran Polda Sulut mampu membongkar dugaan permainan solar subsidi yang selama ini kerap muncul dan kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, jika dugaan tersebut terbukti, aparat dituntut mampu membongkar rantai bisnis dari hulu hingga hilir.
Mulai dari sumber solar subsidi, oknum yang diduga mengumpulkan, pemilik tempat penampungan, pemilik armada, hingga pihak yang menjadi pembeli akhir.
Jangan sampai yang berpindah hanya lokasi gudangnya, sementara bisnis solar subsidi diduga tetap berjalan.
Kehadiran Kapolda Sulut yang baru pun menjadi momentum untuk membuktikan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Pihak kepolisian sebelumnya disebut akan melakukan pemantauan.
Namun, publik tentu berharap pemantauan tersebut tidak berhenti pada pengawasan semata apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Sebab, persoalan solar subsidi bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka aparat perlu bertindak tegas dan mengurai siapa saja yang terlibat.
SIAPA DI BALIK RANTAI SOLAR INI?
Kasus seperti ini tidak cukup hanya melihat siapa yang berada di depan gudang atau siapa yang mengemudikan kendaraan.
Aparat perlu mengurai seluruh rantai jika dugaan tersebut terbukti.
Dari SPBU mana solar berasal? Siapa pengepulnya? Siapa pemilik gudang? Siapa pemilik armada? Siapa pembeli akhirnya? Dan siapa yang menikmati keuntungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang berada di tangan aparat penegak hukum.
Apalagi jika benar aktivitas tersebut dilakukan berulang dengan lokasi berbeda.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat gudangnya yang berpindah, sementara bisnisnya tetap berjalan.
Nama Haji Nur, Haji Farhan, Adi, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi ini masih berada dalam konteks dugaan dan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
Hingga berita ini di rilis, redaksi masih berupaya melalukan konfirmasi kepada Haji Nur, Haji Farhan, Adi, pihak PT Srikarya Lintasindo, PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas informasi dan tudingan yang berkembang.
(***)
