IMG-20251120-WA0012

SULUT, RADARNEWSSULUT.COM — Komunitas masyarakat peduli hukum Arief Labadury sampaikan bahwa Klub malam Eurinome yang baru dibuka mencipta ketidaknyaman bagi masyarakat khususnya penghuni Marina.

Klub malam atau sejenisnya seharusnya di buat dalam posisi ruangan kedap suara, agar kebisingan yang tercipta tidak meresahkan warga. Tutur Arief

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum, yang mengatur tentang jam operasional klub malam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan, yang mengatur tentang persyaratan dan ketentuan untuk membuka klub malam.
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur klub malam.

Beberapa aturan yang umum berlaku untuk klub malam di Indonesia adalah
1. Klub malam biasanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 02.00 WIB, tetapi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
2. Pengunjung klub malam harus berusia minimal 21 tahun.
3. Klub malam harus memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk kamera CCTV dan petugas keamanan.
4. Klub malam harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menimbulkan polusi suara.
5. Klub malam harus membayar pajak yang berlaku, termasuk pajak hiburan dan pajak lainnya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Eurinome notabene tidak mematuhi regulasi bahwa klub malam tidak boleh menimbulkan Polusi Suara yang artinya dapat mengganggu masyarakat umum.

Arif menegaskan bahwa pihaknya sangat mengencam tindakan tersebut, “bentuk keseriusan Masyarakat Peduli Hukum, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan aksi Demonstrasi besar-besaran”.

(*)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *