Pixlr_20261026205248887

MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Polemik dualisme kepengurusan Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) kembali menjadi sorotan setelah dua kelompok yang masing-masing dipimpin Pdt. Sperry Terok dan Pdt. Joubert Warouw disebut sama-sama menyelenggarakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 KGBI pada tahun 2026.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulawesi Utara, yang mempertanyakan kepastian hukum kepengurusan KGBI serta langkah konkret Kementerian Agama dalam menangani konflik internal organisasi gereja tersebut.

Sekretaris LP-KPK Sulawesi Utara, Pdt. Denny Langelo, S.Th., menilai persoalan dualisme kepengurusan KGBI perlu mendapatkan kejelasan secara administratif dan hukum agar tidak terus menimbulkan kebingungan di tengah gereja dan jemaat.

Menurutnya, keberadaan dua kelompok yang sama-sama mengatasnamakan KGBI menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas kepengurusan dan pengakuan pemerintah terhadap organisasi tersebut.

“Jika KGBI merupakan satu organisasi gereja, mengapa sampai sekarang terdapat dua kelompok kepengurusan yang sama-sama menggunakan nama KGBI, bahkan menyelenggarakan HUT ke-75 secara terpisah? Siapa sebenarnya pemegang SK kepengurusan yang sah dan diakui berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam sorotan LP-KPK Sulawesi Utara.

Pertanyakan Sikap dan Tanggung Jawab Kemenag

LP-KPK Sulawesi Utara juga mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut LP-KPK, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status administratif masing-masing kepengurusan, termasuk dokumen resmi yang menjadi dasar pengakuan serta langkah mediasi yang telah dilakukan.

“Apabila sebelumnya telah diterbitkan surat penegasan mengenai kepengurusan KGBI, apakah surat tersebut masih berlaku? Jika masih berlaku, bagaimana kedudukan kelompok kepengurusan lainnya? Jika sudah tidak berlaku, keputusan resmi apa yang menggantikannya?”

Selain itu, LP-KPK turut mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan pembinaan, memberikan teguran, atau mengambil tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

LP-KPK menegaskan bahwa tuntutan terhadap kejelasan administrasi organisasi keagamaan tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan dan otonomi gereja.

Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi penyelesaian konflik sesuai kewenangannya, tanpa mencampuri persoalan doktrin maupun kebebasan internal organisasi keagamaan.

Jangan Biarkan Perselisihan Kepemimpinan Merugikan Jemaat

Pdt. Denny Langelo, S.Th., melalui sorotan yang disampaikan LP-KPK Sulawesi Utara, menekankan pentingnya penyelesaian konflik kepengurusan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perselisihan kepemimpinan yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas organisasi, hubungan antargereja, serta kepercayaan jemaat terhadap kepemimpinan gerejawi.

LP-KPK Sulawesi Utara berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan administratif, terutama apabila terdapat dokumen resmi pemerintah yang dapat menjadi dasar penentuan status kepengurusan.

“Gereja seharusnya menjadi tempat membangun iman, persatuan, dan pelayanan kepada umat. Jangan sampai persoalan kepemimpinan justru mengaburkan panggilan utama gereja untuk melayani dan memberitakan Injil.”

LP-KPK Minta Klarifikasi Resmi

LP-KPK Sulawesi Utara mendorong Kementerian Agama RI melalui Ditjen Bimas Kristen dan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status administratif kepengurusan KGBI serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan administratif pemerintah dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

LP-KPK juga menegaskan bahwa perhatian terhadap persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk memihak salah satu kelompok, melainkan mendorong kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar pengakuan dari masing-masing kelompok, melainkan kepastian hukum yang dapat diuji berdasarkan dokumen resmi. Sebab legitimasi kepemimpinan organisasi tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan.”

Hingga penyusunan naskah ini, tanggapan resmi dari Kementerian Agama dan kedua kelompok kepengurusan KGBI belum tersedia untuk dimuat. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan ini.

(***)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *