
MITRA, RADARNEWSSULUT.COM — Penertiban aktivitas pertambangan di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat perhatian dari Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Sulawesi Utara, Ev. Andreas Lantu.
Andreas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan harus tetap dilaksanakan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kita mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Tetapi persoalan pertambangan di Ratatotok tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Di balik aktivitas tambang, ada keluarga yang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka,” ujar Andreas, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi dan koordinasi di lapangan, aktivitas pertambangan juga telah memberikan kesempatan kerja bagi sejumlah orang yang sebelumnya dikenal terlibat dalam kehidupan premanisme.
“Ada hal yang tidak boleh luput dari perhatian kita. Banyak orang yang dahulu hidup dalam lingkungan premanisme kini mulai meninggalkan kehidupan tersebut dan memilih bekerja di tambang. Mereka berusaha mencari nafkah, membangun kehidupan yang lebih baik, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. Ini merupakan perubahan sosial yang juga perlu diperhatikan.”
Andreas menilai bahwa kesempatan kerja memiliki peran penting dalam membantu seseorang meninggalkan kehidupan yang sebelumnya dekat dengan tindakan kekerasan dan aktivitas negatif.
“Ketika seseorang yang dahulu hidup dari kekerasan mulai memilih bekerja untuk keluarganya, itu adalah perubahan yang patut dihargai. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menciptakan ketertiban justru mengabaikan kebutuhan untuk mempertahankan perubahan positif tersebut.”
Karena itu, Andreas berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan instansi terkait dapat menghadirkan langkah penyelesaian yang berimbang.
Ia mendorong pemerintah untuk mengkaji peluang penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sepanjang memenuhi persyaratan hukum, keselamatan, dan lingkungan. Selain itu, perlu dipertimbangkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak penertiban.
“Kami tidak meminta pemerintah membenarkan aktivitas yang melanggar hukum. Yang kami harapkan adalah solusi konkret agar masyarakat tetap memiliki kesempatan bekerja secara legal dan bermartabat.”
Andreas juga berharap Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, dapat mendorong koordinasi lintas instansi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat penambang untuk mencari penyelesaian yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak cukup hanya diukur dari berhentinya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga dari bagaimana pemerintah menangani dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
“Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga harus hadir untuk menjaga harapan hidup rakyatnya. Jangan sampai kita berhasil menghentikan aktivitas tambang, tetapi mengabaikan keluarga yang kehilangan penghasilan dan orang-orang yang sedang berjuang meninggalkan kehidupan masa lalunya. Sebab penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat seharusnya berjalan bersama, bukan saling mengorbankan.”
Ev. Andreas Lantu
Ketua Tim Investigasi LP-KPK Sulawesi Utara
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan
(***)
