
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Tuduhan sepihak media terhadap manajemen SPBU Tateli dengan isi tudingan menjarah BBM subsidi jenis Pertalite membuat manajemen terkejut. Dalam sebuah rilis resmi yang dikirim ke redaksi, manajemen SPBU mengatakan bunyi tudingan itu adalah narasi yang hampir serupa dengan pola beberapa bulan lalu termasuk pekan lalu.
“Ini pola yang sama tapi diulang – ulang lagi dengan link berita yang berbeda. Yang jelas tuduhan itu tidak benar. Sudah dari tahun tahun sebelumnya kami memberikan klarifikasi tapi narasi itu muncul lagi. Kami seperti menjadi target berita serampangan,” jelas Manager SPBU Tateli Yohanes Taliawo, Minggu (26/4/2026) dalam rilis.
Anis-sapaannya, mengatakan, sejauh ini operator SPBU Tateli menjual BBM subsidi secara normatif menggunakan standar barcode sebagaimana sesuai aturan yang berlaku.
“Semua mobil yang masuk dan membawa barcode, operator SPBU Tateli wajib melayani. Begitu pun layanan untuk nelayan yang membawa surat nelayan, operator SPBU Tateli harus memberikan pelayanan yang terbaik. Urusan bahwa setelah mengisi solar kemudian menjual kembali ke pihak lain, itu bukan ranah kami. Itu urusan di luar SPBU. Tugas kami adalah melayani mobil yang mau mengisi solar menggunakan barcode dan surat rekomedasi Pemkab Minahasa,” jelas Anis.
Pria ini memberikan keterangan resmi ke media agar Pertamina dan Hiswana Migas Manado juga memahami bahwa tantangan terbesar manajemen SPBU pada umumnya saat ini adalah menghadapi tuduhan serampangan.
“Jadi kami melayani Pelayanan Rekomendasi Nelayan sesuai dengan Surat , opini-opini atau tuduhan2 yg tidak jelas biasanya hanya masyarakat yg memiliki kepentingan lain atas spbu dan bukan masyarakat sekitar yang tidak mengetahui keadaan di tateli yang sebenarnya.
“Yang pasti mandat negara agar kami menyalurkan BBM subsidi, sudah kami lakukan sambil memperhatikan standar dan mekanisme barcode termasuk jumlah maksimum yang diijinkan peraturan Negara,” terang Anis.
Ironisnya lagi, ada media yang menuduh SPBU menampung bahkan menjual BBM subsidi dalam jerigan-jerigan ke mafia. Padahal menurut Anis, penjualan Pertalite dan Solar subsidi ke pembeli itu merupakan layanan yang wajib dilakukan kepada konsumen yang berasal dari kalangan nelayan yang membawa surat rekomedasi Pemkab Minahasa.
“Itu perintah negara, kami harus layani. Nelayan datang membeli solar menggubakan jerigen. Kan tidak mungkin bawa kapal motor ke SPBU. Mereka juga pegang surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Minahasa. Apapun kami wajib melayani. karena itu hak nelayan dan kewajiban SPBU,” jelas Yohanes.
Terpisah, aktivis Sulut Jefrey Sorongan meminta manajemen SPBU Tateli agar tetap melayani masyarakat kendati dihujani tuduhan sembrono.
“Kalau tuduhan tidak benar jangan tutup sementara waktu SPBU. Rakyat butuh BBM. Biarkan narasi tuduhan itu mati dengan sendirinya,” pesan Sorongan.
(*)
