
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM — Harvani Boki, S.K.M., M.Kes. Selaku Sekretaris DPD Partai Geribdra Sulut, membantah keras berbagai tuduhan yang beredar di media sosial Facebook yang di dan mengaitkan namanya dengan dugaan praktik jual beli jabatan, permainan proyek, hingga berbagai narasi lainnya.
Harvani menegaskan seluruh informasi tersebut tidak benar dan meminta persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Harvani setelah namanya dicantumkan dalam sebuah tulisan yang beredar luas di media sosial pada Jumat (31/7/2026).
Tulisan itu memuat berbagai tuduhan terhadap dirinya, namun tidak menyertakan bukti yang telah diuji melalui proses hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Itu tidak benar. Informasi itu sesat,” tegas Harvani saat dimintai tanggapan.
Harvani mengatakan setiap informasi yang berpotensi merugikan kehormatan seseorang harus didasarkan pada fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyebaran tuduhan tanpa verifikasi hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak yang disebutkan.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap siapa pun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.
Aktivis Calvin Castro mengingatkan bahaya UU ITE untuk masyarakat, media, dan pengguna media sosial agar lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Calvin, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tetap menghormati etika jurnalistik, asas keberimbangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ruang digital dipenuhi informasi yang belum teruji kebenarannya. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum, bukan menghakimi melalui media sosial,” ucap Calvin kepada redaksi Jumat Siang.
Persoalan ini bermula setelah beredar sebuah tulisan di media sosial yang memuat berbagai tuduhan terhadap Harvani Boki. Dalam tulisan tersebut, nama Harvani disebut dengan inisial “HB” dan dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek, serta sejumlah tuduhan lainnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tuduhan yang beredar di media sosial tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya.
Namun itu semua di bantah Harvani seraya menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.” ungkap Calvin
Calvin Castro juga mengecam keras kepada mereka yang dengan sengaja memberitakan, menampilkan wajah seseorang tanta bukti jelas, ” Jika tidak ada bukti jelas, saya rasa itu ada pidannya, dan kami harap Harvani Boki dapat membentuk Tim Hukum dan melaporkan orang orang yang dengan sengaja memposting di media sosial,” tegas Calvin.
(*)
