48d91b11-ea9c-4285-bb0c-6c70ef925c57_20260729114550253

RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polres Mitra menjadi sorotan publik. Itu berkaitan dengan komitmen melindungi kawasan hutan lindung atau kebun raya Megawati di Ratatotok. Kondisi hutan konservasi tersebut hingga kini rusak parah akibat aktivitas belasan penambang liar yang lolos pantauan Pemkab Mitra, Polres Mitra dan bahkan Mabes Polri.

Padahal hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.

Mabes Polri sejatinya sudah sering melakukan penertiban di kawasan konservasi hutan lindung bersama petinggi Polda Sulut. Namun hanya bertahan beberapa bulan.

Ternyata tanda larangan dari Polda Sulut dan Pemkab Mitra tidak membuat belasan pelaku tambang ilegal jera.

Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sulut menantang Tim dari Mabes Polri, Gakkum KLH serta Kejaksaan agar memberikan atensi di lokasi kawasan reservasi kebun raya Ratatotok.

“Kami rasa jika mereka (tim dari mabes) turun dan membuat stand di lokasi, pasti tidak ada yang berani masuk dan merusak kebun raya. dan itu terbukti, belakangan setiap kali ada investigasi dari pusat, tampak jelas alat-alat berat diturunkan, dalam artian di sembunyikan. usai tim kembali, mereka masuk lagi dan menghancurkan kawasan reservasi tanpa tersentu Hukum, ” ungkap aktivis Sulut Jeffrey Sorongan, Rabu (29/7/2026) di Manado.

Sorongan prihatin dengan ekosistem tumbuhan yang dirusak parah pengusaha tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

“Kami minta dengan tegas Kapolres Mitra serta Pemkab Mitra, seperti Kadis Kehutanan dan Kadis DLH agar melakukan sidak dilokasi Kawasan Konservasi. Jangan hanya diam. Jika tidak bergerak, kami curiga ada uang yang mengalir ke kantong pejabat dan APH. Jika dibiarkan seperti ini, lingkungan yang dulunya hijau menjadi gundul akibat disurak parah pengusaha tambang iIegal. Sorongan juga mempertanyakan kehadiran Kapolres Mitra,” Selama ini apakah Kapolres Mitra bekerja atau tidak!,” Singgung Sorongan

Ketua LSM PAMI Perjuangan itu menegaskan, jika APH dan pemerintah tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan dan pajak di Ratatotok, sebaiknya mundur. “Kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie dan Bupati Mitra Ronald Kandoli mencopot Kapolres Mitra yang membiarkan terjadinya pengruskan hutan lindung megawati. Sudag jelas dengan beragam informasi baik di media sosial dan media online adanya kegiatan ilegal, namun APH dan APD hanya diam seribu bahasa.” tutur Sorongan.

Sementara itu, adapun dasar hukum dan sanksi pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengenakan ancaman pidana yang sama (penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar) bagi setiap orang atau pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.
Berikut perlu di ketahui, nama nama penambang lihar yang merusak kebun raya megawati soekarnoputri :1.Kifly Sepang
2. Kiky Mewoh
3. Ello Korua
4. Allen Tarore
5. Edward Koyong
6. Lulu Sigar
7. Elvis Manopo
8. Leon ‘Topan Lengkey
9. Brayen Koyo
10. Icat Koyongian
11. Roy Korua
12. Uce Watuseke

(**)

Sharing is caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *