
RATATOTOK, RADARNEWSSULUT.COM —
Turun Langsung Tim Mabes Polri dari unsur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dikabarkan turun ke Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (28/7/2026). Aksi turun lokasi tambang ini dimaksudkan untuk memantau langsung kegiatan pertambangan di wilayah Mitra. Menariknya, dari sekian banyak aksi turun lokasi, Tim Mabes Polri belum sekalipun menindak pelaku PETI yang terang benderang merusak hutan lindung atau kawasan konservasi Megawati yang dijaga bertahun – tahun oleh Pemkab Mitra.
Lolosnya aktivitas belasan penambang liar itu diduga kuat karena fenomena koordinasi kegiatan dengan kepolisian yang secara konkrit dalam bentuk setoran bulanan dalam jumlah besar.
“Hari ini ada tim dari Mabes Polri. Kami baru saja selesaikan kewajiban koordinasi. Kalau yang dihutan lindung itu kurang tahu bagaimana mereka. Yang pasti jumlah pelaku tambah di hutan lindung kira – kira 12 orang,” ujar salah satu penambang di Ratatotok, Selasa sore kepada redaksi.
Iapun menambahkan, hingga hari ini, detik ini, masih banyak aktivitas alat berat yang terus mengeruk serta merusak hutan lindung. Sampai kapan aktivitas seperti ini ditertibkan.” tamba dia.
Dari belasan pelaku tambang yang merusak hutan lindung itu, ia menyebut sebagai berikut;
1.Kifly Sepang
2. Kiky Mewoh
3. Ello Korua
4. Allen Tarore
5. Edward Koyong
6. Lulu Sigar
7. Elvis Manopo
8. Leon ‘Topan Lengkey
9. Brayen Koyo
10. Icat Koyongian
11. Roy Korua
12. Uce Watuseke
“Itu nama – nama mereka. Kenapa mereka tidak ditindak? Tentu karena koordinasi jalan bagus. Urusan dengan kepolisian tidak ada yang gratis kalau anda sudah di wilayah merusak hutan lindung,” terang pria itu.
Mengenai fenomena pengrusakan hutan lindung dan praktek koordinasi itu, redaksi sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya SIK. Namun sayang, tidak di respon oleh Kapolres,
Hingga berita ini di turunkan, redaksi masih berupaya melakukan Konfirmasi.
Sementara itu, adapun dasar hukum dan sanksi pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin resmi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengenakan ancaman pidana yang sama (penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar) bagi setiap orang atau pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.
(**)
