
MANADO, RADARNEWSSULUT.COM – – Pembacaan Sita Eksekusi Lahan Eks Corner 52 Manado, di Kelurahan Sario, yang akan dilaksanakan Besok (28/11/25), bakal dikawal oleh Polri dan melibatkan unsur TNI.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam), Kodam XIII/Merdeka adalah Kolonel Inf Daniel E.S. Lalawi, S.I.P. saat dihubungi lewat telepon mengatakan, pihak TNI hanya membantu mengamankan.
“Kita wajib melakukan pengamanan, kita wajib hadir disitu. Karena ini berpotensi terjadinya konflik, kami tidak berpihak ke siapa-siapa. Kami mengamankan pembacaan sita eksekusi tersebut,” tegas Daniel. Kamis (27/11/25) Malam.
Lalawi juga memberikan pesan sebagaimana kapasitas unsur TNI jika di perlukan,
1. Kehadiran TNI dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.
2. Apabila ada permintaan bantuan dari kepolisian secara resmi, sesuai prosedur yg berlaku maka TNI akan membantu
3. TNI tidak terlibat dalam substansi perkara lahan dan tidak berpihak pada siapa pun.
4. Sebagai satuan komando kewilayahan, Kodam, korem, Kodim sampai satuan paling bawah harus memantau situasi di wilayah masing², apalagi diwilayah tersebut ada potensi konflik tentunya tanpa diminta TNI dalam hal ini aparat kewilayahan pastinya harus memantau situasi yang berkembang.”tulis Lalawi
Pernyataan tersebut berdasarkan surat bantuan pengamanan pelaksanaan Sita Eksekusi, Nomor : 914/KPN.W19-U1/HK24/XII/2025. Tertanggal Manado 27 November 2025. yang dilayangkan Kepala PN Manado ke Pangdam XIII Merdeka, Korem 131 Manado dan Kodim 1309 Manado.
Pernyataan resmi dari Kepala PN Manado Achmad Peten Sili, SH.MH yang mengatakan, sebelumnya sudah perna dilalukan pembacaan eksekusi oleh juru sita PN Manado namun dihadang oleh massa suruhan Ko Simon bahkan pegawai PN Manado sampai di pukul oleh anak Ko Simon RYT Alias Yusak.
Tidak terima, KPN langsung memerintakan anak buahnya untuk melaporkan ke Polda Sulut, alhasil Yusak pun kini sudah di tahan di Mapolda Sulut.
Dengan demikian, pada saat eksekusi besok, Jumat (28/11/2025) PN Manado telah melakukan koordinasi kepada Polri dan TNI agar dilibatkan pada saat eksekusi dilakukan agar terhindar daei hal-hal yang tidak di inginkan,” Tutup KPN
(*)
